Pancasila Tidak Cukup Dihafal, Harus Terlihat dalam Kebiasaan

Sejak SD, hampir setiap Senin kita mendengar Pancasila dibacakan saat upacara bendera. Saya yakin sebagian besar dari kita masih bisa mengucapkannya tanpa salah satu kata pun. Tetapi kalau ditanya kapan terakhir kali kita sengaja menerapkan salah satu sila dalam keputusan sehari-hari, jawabannya mungkin tidak secepat itu.
Pancasila punya sejarah yang panjang. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. Tanggal itu merujuk pada 1 Juni 1945, ketika Sukarno menyampaikan pidatonya tentang dasar negara di hadapan sidang BPUPK. Negara juga memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang khusus mengurusi pembinaan ideologi ini.
Dalam konteks bela negara, Pancasila bukan sekadar materi pelajaran PKn. UU Nomor 23 Tahun 2019 menempatkan "setia pada Pancasila sebagai ideologi negara" sebagai salah satu dari lima nilai dasar bela negara. Artinya, menjalankan Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah bagian dari membela negara itu sendiri.
Lima sila, lima kebiasaan kecil
Supaya tidak terlalu abstrak, saya mencoba menerjemahkan setiap sila ke situasi yang dekat dengan kehidupan mahasiswa.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Menghormati teman yang berbeda keyakinan bisa sesederhana tidak menjadwalkan rapat kelompok tepat di waktu ibadah teman, atau tidak menjadikan keyakinan orang lain sebagai bahan bercanda.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak ikut menertawakan teman yang sedang dijadikan bahan olok-olok, termasuk di grup chat. Kadang diam saja sudah cukup untuk tidak memperpanjang perundungan, tetapi akan lebih baik lagi kalau berani bilang, "Sudah, cukup."
Persatuan Indonesia. Di kampus, kita bertemu teman dari berbagai daerah dengan logat dan kebiasaan yang berbeda. Persatuan dimulai dari berhenti membuat lelucon yang merendahkan daerah atau suku tertentu, meskipun niatnya hanya bercanda.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam rapat organisasi, beri kesempatan bicara kepada semua anggota, bukan hanya yang paling lantang. Kalau keputusan bersama ternyata bukan usulan kita, tetap jalankan dengan sungguh-sungguh.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam tugas kelompok, bagi pekerjaan secara adil dan jangan hanya "titip nama". Di luar kampus, keadilan sosial juga berarti peduli pada orang-orang yang sering terlupakan, misalnya membayar jasa pekerja dengan layak dan tidak menawar berlebihan kepada pedagang kecil.
Daftar ini tentu tidak lengkap, dan setiap orang mungkin punya contoh yang berbeda. Yang penting adalah kebiasaan bertanya pada diri sendiri sebelum bertindak: apakah keputusan ini adil, apakah ini menghormati orang lain, apakah ini membuat kelompok kita lebih bersatu atau justru lebih terpecah? Pertanyaan sederhana seperti itu adalah cara paling praktis untuk membawa Pancasila keluar dari buku catatan.
Nilai besar diuji di situasi kecil
Mungkin contoh-contoh ini terdengar remeh. Tetapi justru di situ intinya. Jarang ada orang yang menolak Pancasila secara terang-terangan. Yang lebih sering terjadi adalah kita setuju dengan nilai-nilainya, lalu lupa menerapkannya ketika sedang lelah, kesal, atau merasa tidak ada yang melihat.
Godaan untuk mengabaikan nilai biasanya muncul di saat-saat kecil: ketika antre dan ada kesempatan menyerobot, ketika tugas kelompok menumpuk dan ada teman yang bisa dijadikan tempat melempar pekerjaan, atau ketika lelucon yang merendahkan orang lain sedang ramai di grup chat.
Upacara bendera hari Senin mungkin sudah lama tidak kita ikuti sejak lulus sekolah. Tetapi kebiasaan mengingat Pancasila tidak harus ikut berhenti. Bedanya, sekarang kita tidak lagi sekadar membacakannya dengan lantang. Kita menunjukkannya lewat cara kita memperlakukan orang lain.
Sumber
- JDIH BPK RI, “Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila”
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila”
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, “Situs resmi BPIP”
- JDIH BPK RI, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara”