Belajar dari Mangrove Wonorejo: Merawat Lingkungan juga Bela Negara

Bagi banyak mahasiswa di Surabaya, kawasan mangrove Wonorejo mungkin lebih dikenal sebagai tempat jalan-jalan akhir pekan: naik perahu, menyusuri jalur kayu, lalu berfoto di antara pepohonan. Kawasan ini berada di pesisir timur Surabaya, di wilayah Kecamatan Rungkut, tidak terlalu jauh dari kampus-kampus di bagian timur kota.
Padahal mangrove bukan sekadar latar foto. Akar-akarnya yang rapat membantu menahan lumpur dan meredam gelombang, sehingga garis pantai tidak mudah tergerus abrasi. Kawasan mangrove juga menjadi tempat hidup dan berkembang biak berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan burung. Kalau kawasan seperti ini rusak, yang hilang bukan hanya pemandangan, tetapi juga pelindung alami bagi warga pesisir.
Inilah yang membuat Wonorejo menarik untuk direnungkan. Kawasan yang sama bisa dilihat sebagai tempat wisata, sebagai laboratorium alam, atau sebagai benteng pesisir. Cara kita memandangnya ikut menentukan cara kita memperlakukannya.
Hak dan kewajiban yang datang sepaket
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 67, menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Jadi, lingkungan yang baik bukan hanya hak yang bisa kita tuntut dari pemerintah. Ada kewajiban yang melekat pada setiap orang, termasuk mahasiswa yang setiap hari menghasilkan sampah dari kopi kemasan, makanan pesan antar, dan fotokopian tugas.
Cinta tanah air, secara harfiah
Nilai dasar bela negara yang pertama dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 adalah cinta tanah air. Saya suka memikirkan frasa ini secara harfiah: tanah dan air. Rasanya aneh mengaku cinta tanah air, tetapi tetap membuang sampah ke selokan yang airnya akhirnya mengalir ke sungai dan laut.
Bela negara sering dibayangkan sebagai menjaga perbatasan dari ancaman luar. Padahal kerusakan lingkungan juga melemahkan negara dari dalam: banjir yang berulang, abrasi pantai, dan sumber air yang tercemar membuat warga lebih rentan dan pembangunan harus mengulang dari awal.
Menjaga lingkungan juga berkaitan dengan nilai rela berkorban untuk bangsa dan negara. Pengorbanannya memang tidak dramatis. Bentuknya bisa berupa melepas sedikit kenyamanan: membawa tas belanja sendiri, berjalan kaki atau naik kendaraan umum untuk jarak dekat, atau meluangkan satu hari libur untuk ikut kegiatan bersih-bersih. Pengorbanan kecil seperti ini, kalau dilakukan bersama-sama, dampaknya jauh lebih besar daripada aksi besar yang hanya dilakukan sekali.
Yang bisa dilakukan mahasiswa
- Kurangi plastik sekali pakai. Membawa botol minum dan kotak makan ke kampus terlihat sepele, tetapi kalau dilakukan setiap hari selama empat tahun kuliah, jumlah sampah yang dihindari tidak sedikit.
- Saat berkunjung ke kawasan mangrove atau pantai, bawa pulang sampah sendiri dan jangan menginjak atau mematahkan bibit yang baru ditanam.
- Kalau organisasi kampus atau komunitas mengadakan penanaman mangrove atau bersih pantai, ikutlah setidaknya sekali. Melihat langsung kondisi lapangan sering lebih membekas daripada membaca beritanya.
- Gunakan ilmu dari jurusan masing-masing. Mahasiswa teknik lingkungan bisa membuat kajian sederhana tentang pengelolaan sampah di sekitar kos, mahasiswa desain atau komunikasi bisa membuat kampanye yang tidak menggurui.
Mangrove tumbuh pelan. Bibit yang ditanam hari ini butuh waktu bertahun-tahun untuk menjadi pelindung pantai yang kokoh. Mungkin itu pelajaran paling penting dari Wonorejo: merawat negara, seperti merawat mangrove, adalah pekerjaan jangka panjang yang hasilnya sering baru dinikmati oleh generasi berikutnya.
Sumber
- JDIH Kementerian Hukum (peraturan.go.id), “Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
- JDIH BPK RI, “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
- JDIH BPK RI, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara”
- Management of Aquatic Resources Journal (MAQUARES), Universitas Diponegoro, “Strategi Pengembangan Ekowisata Mangrove Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya”